BanyuwangiNews.com – Seorang ibu Bhayangkari Banyuwangi berinisial RS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. RS yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang dan Kepala Unit PT Danau Emas Gadai Jawa Timur diduga menggelapkan dana perusahaan dan uang investor senilai Rp 1,6 miliar untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang purnawirawan Polri dan ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur sejak September 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara ini kini telah memasuki tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Jatim terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka seorang Bhayangkari," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Agus menjelaskan, tersangka RS diduga menggunakan dana operasional perusahaan dan uang milik investor untuk kepentingan pribadinya, meski tetap menerima gaji bulanan dari perusahaan. Barang bukti dan tersangka kini sudah berada di tangan Kejari Banyuwangi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk rincian perkara belum bisa kami sampaikan secara lengkap, karena akan disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tegas Agus.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno, mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan. “Kami siap membela klien kami dalam persidangan. Saat ini kami menunggu pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan agar semua fakta bisa diungkap di persidangan,” jelas Eko.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota Bhayangkari dan dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan perusahaan keuangan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu nasib hukum tersangka di meja hijau.