BanyuwangiNews.com - Pada Kasus Pembacokan yang terjadi pada Minggu Malam (09/03/2025) Aksi tersebut bertempat di lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung,Giri, Banyuwangi .
Kasus ini dikembangkan oleh Polresta Banyuwangi, dan saat ini Polresta Banyuwangi menetapkan 4 tersangka pada aksi pembacokan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra Mengatakan "Dari 4 pelaku aksi pembacokan yahg kita amankan yakni "FPC(34), MF(25), BS(35)dan AZ(51)" dalam aksi pembacokan itu salah satunya dalang aksi tersebut (FPC) dan 3 pelaku menjadi eksekutor "
Dari kejadian Aksi pembacokan tersebut terdapat 3 korban yang mengalami luka-luka yakni IY(55) DM(30) Dan HS(45),yang akhirnya dilarikan di RSUD Blambangan guna dapat perawatan medis.
Setelah kejadian aksi pembacokan itu petugas kepolisian mengamankan satu pelaku ,dan kemudian dilakukan proses penyidikan yakni MF yang di amankan.
"Proses penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian polsek Giri dan gabungan oleh Anggota Resmob Polresta Banyuwangi ,Pelaku mengaku bahwa MF di suruh oleh FPC yang tidak lain otak dari kejadian tersebut" Ujar Rama.
Pihak kepolisian terus melanjutkan pencarian terhadap pelaku FPC. Akhirnya Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap FPC.
Kedua Pelaku yang membantu pelaku MF untuk melakukan aksi pembacokan tersebut diamankan polisi pada pagi hari pada pukul 5 pagi, Senin (10/03/2025).
Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan bahwa terjadinya aksi pembacokan tersebut bermotif dendam pribadi yang terjadi pada FPC Kepada DM (Korban).
"FPC Dendam pribadi kepada DM adanya Diduga istri FPC berselingkuh dengan DM. Awal mula FPC mengetahui sang istri selingkuh yakni FPC melihat isi HP istrinya," ujarnya.
Tidak hanya berselingkuh begitu saja ternyata istri FPC pernah berhubungan badan dengan DM Di suatu hotel.
"Lalu FPC marah akhirnya FPC Curhat kepada saudaranya yang tidak lain MF, akhirnya FPC dan MF merencakan sesuatu. MF merekrut 2 orang yang tidak lain yaitu pelaku," ujar Rama .
Pada aksi pembacokan tersebut hanya 3 orang pelaku yang mengikuti aksi itu, FPC tidak ikut dalam aksi pembacokan tersebut.
"Empat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 (KUHP) dikarenakan aksi pembacokan tersebut dilakukan bersama-sama hingga membuat korban mengalami luka yang sangat berat, untuk otak dari aksi tersebut terkena pasal 556 (KUHP) dikarenakan FPC menyuruh untuk melakukan aksi tersebut," pungkas Rama.(ali/amn)