Satreskoba Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 2,4 Narkoba, Sabu dan Ganja Senilai 2 Miliar.

BanyuwangiNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dan menyelamatkan sekitar 20 ribu nyawa dari ancaman bahaya narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan 17 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,4 kilogram sabu-sabu, 32,5 kilogram ganja, dan 10 butir pil ekstasi.

“Jika barang bukti ini diedarkan, maka berpotensi menghasilkan 20 ribu paket sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Ini berarti kita telah menyelamatkan 20 ribu nyawa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Rama.

Dari keseluruhan kasus, terdapat satu pengungkapan menonjol yang melibatkan dua tersangka, yakni AS, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Desa Tempurejo, Kabupaten Jember.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta Banyuwangi. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di kediamannya pada 25 Mei 2025 pukul 19.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu seberat 1,9 kg.

Pengembangan dari penangkapan AS kemudian mengarah kepada tersangka RM di Kabupaten Jember. Dalam operasi lanjutan, Satreskoba berhasil menangkap RM dan menyita 100 paket sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa narkoba tersebut berasal dari wilayah Bekasi dan Ragunan, Jakarta Selatan. Para tersangka diketahui menjemput langsung barang haram tersebut dari Jakarta untuk diedarkan di Banyuwangi dan sekitarnya.

“Tim kami masih terus melakukan pengembangan kasus ke wilayah Bekasi dan Ragunan guna membongkar jaringan bandar narkoba,” tegas Kombes Pol Rama.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa 17 unit ponsel, 17 timbangan digital, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi peredaran narkoba.

Satreskoba Polresta Banyuwangi terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba dengan menggandeng masyarakat serta memaksimalkan peran layanan pengaduan. Kapolresta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Ali)

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang