Satlantas Polresta Banyuwangi Catat Pelanggar Lalu Lintas Masih Tinggi

Aipda Ivan Hendro Kaurmintu Satlantas Polresta Banyauwngi menyerahkan surat Penindakan ke kantor pos Banyuwangi ( Foto: Satlantas Polresta Banyuwangi)

BanyuwangiNews.com – Pasca berakhirnya Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi tetap melanjutkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile.

Selama operasi berlangsung, Satlantas Polresta Banyuwangi mencatat sebanyak 12.484 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun mobil. Dari jumlah tersebut, 747 pelanggaran terdeteksi melalui ETLE Statis, sedangkan 133 pelanggaran melalui ETLE Mobile. Sementara itu, 11.604 pelanggaran lainnya masih dalam proses penindakan.

Menurut Kaurmintu Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro, proses penindakan tetap berlanjut meski operasi telah berakhir. Pihaknya mencetak surat penindakan pada 26 Februari 2025 dan melakukan validasi alamat di Samsat guna memastikan pengiriman berjalan lancar.

"Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, baik melalui ETLE Statis, ETLE Mobile, maupun secara langsung. Untuk surat penindakan yang dicetak pada 26 Februari 2025, hari ini kami validasi ke Samsat karena ada beberapa alamat yang tidak lengkap. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengiriman oleh pihak kantor pos," ujar Aipda Ivan Hendro.

Ia menjelaskan bahwa proses penindakan hingga pengiriman surat membutuhkan waktu sekitar tiga hari.

- Hari pertama, dilakukan penindakan.

- Hari kedua, pencetakan surat dan pencarian alamat.

- Hari ketiga, proses pengepakan dan pengiriman ke kantor pos.

Saat ini, sebanyak 381 surat penindakan telah dikirimkan ke kantor pos untuk diteruskan kepada para pelanggar.

Migrasi ETLE ke Versi Nasional V2

Lebih lanjut, Aipda Ivan Hendro menyebut bahwa proses penindakan belum maksimal karena sistem ETLE masih dalam proses migrasi dari ETLE Jatim ke ETLE Nasional V2.

"Sebelumnya, kita menggunakan ETLE Nasional V1, dan kini beralih ke V2. Perubahan ini menyebabkan sistem sempat vakum selama 3 hingga 4 hari, sehingga jumlah pelanggaran yang terdata tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Tahun 2024, jumlah penindakan ETLE mencapai lebih dari 3.000 kasus, sedangkan tahun ini baru sekitar 700 kasus," jelasnya.

Perbedaan utama antara ETLE V1 dan ETLE V2 adalah pada fitur konfirmasi data yang lebih rinci. Versi terbaru memungkinkan sistem mendeteksi wajah pelanggar, mengidentifikasi apakah memiliki SIM atau tidak, serta langsung menampilkan NIK dan alamat lengkap.

Saat ini, di Banyuwangi terdapat enam titik ETLE Statis, namun empat di antaranya masih dalam proses migrasi karena dikelola oleh Polda Jatim, sementara dua lainnya milik Korlantas Polri.

Dengan sistem yang terus diperbarui, diharapkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dapat lebih efektif dan akurat, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang