Ratusan Narapidana Lapas Banyuwangi Dapat Pengurangan Hukuman Saat Lebaran, Tiga Orang Bebas Seketika

BanyuwangiNews.com - Perayaan Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi tahun ini menghadirkan momen penuh haru. Sebanyak 455 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi khusus keagamaan. Dari jumlah tersebut, tiga narapidana langsung dinyatakan bebas tepat pada hari raya, Sabtu (21/3).

Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis usai pelaksanaan salat Id di Aula Sahardjo. Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan.

Ia merinci, mayoritas penerima yakni 452 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sehingga masih harus melanjutkan sisa masa hukuman. Sementara tiga orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang membuat masa pidananya selesai pada hari itu juga.

“Untuk RK II, masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi, sehingga mereka bisa langsung kembali ke keluarga dan merayakan Idul Fitri di rumah,” ujarnya.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penentuan tersebut disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Warga binaan yang telah menjalani hukuman antara enam hingga 12 bulan mendapatkan pengurangan 15 hari. Sementara yang telah menjalani lebih dari satu tahun memperoleh remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Untuk masa pidana tahun keempat dan kelima, remisi yang diberikan sebesar satu bulan 15 hari, sedangkan pada tahun keenam dan seterusnya mencapai dua bulan setiap tahun.

Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa remisi Idul Fitri bersifat khusus bagi warga binaan beragama Islam. Sedangkan warga binaan dengan agama lain akan menerima hak serupa pada hari besar keagamaan masing-masing, seperti yang telah diberikan kepada umat Hindu saat perayaan Nyepi sebelumnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk keringanan tanpa dasar, melainkan hak yang diberikan negara bagi mereka yang memenuhi ketentuan. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen dari petugas pemasyarakatan.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tutupnya

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang