Diduga Bongkar Rumah karena Persoalan Arisan, Pria Asal Siliragung Jadi Tersangka
- by Admin
- 21 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Seorang pria berinisial DN (33), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Bangorejo, Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk sejak akhir Desember 2025.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujarnya, Rabu (21/5/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah milik korban bernama Lailul Muyasaroh yang berada di Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka disebut datang ke rumah korban bersama dua orang lainnya dengan tujuan menagih persoalan hutang arisan. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Bali untuk bekerja sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Polisi menyebut sempat terjadi komunikasi antara tersangka dan korban melalui sambungan video call. Namun usai percakapan tersebut, tersangka diduga menendang pintu rumah hingga terbuka sebelum kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam rumah.
Barang-barang milik korban selanjutnya diangkut menggunakan mobil pikap dan dipindahkan ke rumah kerabat istri tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Adapun barang yang dibawa meliputi sofa, meja, kursi santai, kasur, ranjang, spring bed, bed cover, gorden, kaligrafi ayat kursi, hingga kipas angin.
Dalam upaya penyelesaian perkara, kedua pihak sempat menjalani mediasi di Mapolsek Bangorejo pada 31 Desember 2025. Saat itu disepakati bahwa barang milik korban harus dikembalikan serta adanya permintaan restitusi sebesar Rp10 juta dari pihak korban.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi sehingga korban meminta proses hukum tetap berjalan.
“Karena hasil mediasi tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” terang Kapolsek.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Grand Max warna hitam bernomor polisi P-8802-VO yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang milik korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
