Bobol Atap Minimarket, Pemuda di Rogojampi Gasak Rp 50 Juta dan Klaim Buang Uang ke Sungai

BanyuwangiNews.com - Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Seorang pemuda berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 50 juta yang disimpan di dalam laci toko. Ironisnya, setelah ditangkap, pelaku justru mengaku membuang sebagian besar uang hasil curian ke sungai.

Peristiwa tersebut terjadi di Nikita Market pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, pelaku berinisial MAR (24) masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap bangunan.

Pelaku diketahui memanjat kanopi minimarket sebelum membuka genting dan masuk melalui plafon. Dari dalam toko, MAR langsung menuju area kasir dan lemari penyimpanan uang. Dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan, ia mencongkel lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta.

“Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi,” terang Ipda Ocky, Selasa (10/2/2026).

Aksi pencurian baru terungkap beberapa jam kemudian saat pemilik minimarket datang untuk membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Pemilik mendapati plafon dalam kondisi rusak dan setelah melakukan pengecekan, diketahui uang puluhan juta rupiah telah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sosok pria bertubuh sedang, berkulit sawo matang, dengan tato di kedua lengannya. Namun, wajah pelaku tidak dapat dikenali lantaran ditutupi kain yang diambil dari dalam toko.

Berbekal hasil rekaman dan penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mengarah pada MAR yang diketahui tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku mengambil uang Rp 50 juta dan membuang Rp 48 juta ke sungai dengan alasan untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman, termasuk upaya pencarian barang bukti uang yang dibuang pelaku. Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang