BanyuwangiNews.com - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Cabor Persatuan Senam Indonesia (Persani) Banyuwangi 2024 bisa saja diduga mal administrasi. Pasalnya, kuat dugaan ada kesengajaan untuk penyusunan tanpa ada sepengetahuan pengurus organisasi yang sah.
Rejeki Rosmaulina salah seorang pengurus Cabor Persani Banyuwangi yang tidak lain sebagai bendahara sah justru tidak mengetahui dan tidak terlibat langsung dalam penyusunan LPJ 2024 itu. Dirinya, justru mengetahui jika bendahara telah berganti setelah melihat bubuhan tanda tangan pada LPJ yang telah tersusun.
"Padahal jelas, saya bendahara yang sah. Karena saya juga belum pernah merasa menerima surat pemberhentian," ungkapnya.
Anehnya lagi, Rejeki menyebut, LPJ Cabor Persani 2024 itu tersusun dengan nama orang lain. Padahal dalam SK yang diterimanya berbunyi dirinya menjabat bendahara periode 2024 - 2028. Selain itu, dirinya juga belum pernah merasa menerima SK pemberhentian sebagai bendahara.
"Di mata hukum dan organisasi saya adalah pengurus Persani yang sah berdasarkan SK pengurus dari Persani Jawa Timur no 006 tahun 2024 dengan jabatan sebagai Bendahara Cabor Persani," tulis Rejeki dalam surat yang dikirim ke sejumlah instansi.
Bahkan, buku rekening cabor juga jelas tertera dengan nama Rejeki Rosmaulina.
"Dalam buku rekening juga atas nama saya, Rejeki Rosmaulina sebagai bendahara dan Nur Efendi sebagai ketua," imbuhnya.
Namun, Nur Efendi sebagai Ketua Cabor Persani beranggapan lain. Dirinya seolah melakukan hal yang menganggap dirinya benar.
Pasalnya, dirinya menyebut telah melakukan pergantian bendahara sebelum penyusunan LPJ. Namun, yang harus digarisbawahi, bendahara yang bertugas belum menerima SK sah sebagai bendahara dari pengurus Persani Jawa Timur.
"Proses pergantian bendahara berlangsung sebelum penyusunan LPJ tahun 2024 dan saat ini SK dari Persani Jatim telah turun," jawab Efendi dalam konfirmasinya. (amn)